POJOKNEGERI.COM - Nasib Edi Damansyah di panggung pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 di ujung tanduk.
Kabarnya politisi PDIP itu hampir dipastikan tak dapat mengikuti kontestasi Pilkada Kukar 2024.
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang diterima tim redaksi media ini, menyatakan dalam amar putusan tersebut menyatakan menolak permohonan Edi Damansyah dalam perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam permohonannya Edi Damansyah mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 secara bersyarat sebagaimana yang termaktub dalam Petitum Permohonan Pemohon.
"Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 secara bersyarat yang pada pokoknya menjelaskan Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara memiliki hak konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 untuk mencalonkan kembali sebagai Bupati sebagaimana yang telah ditentukan dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yaitu: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," bunyi putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian Mahkamah menilai untuk kembali maju sebagai Calon Bupati harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat sebagai Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.
Hal ini dipertegas dengan adanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam pasal 19 yang mengatur tentang syarat pencalonan peserta Pilkada menyatakan syarat maju sebagai kepala daerah yakni belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m," bunyi pasal 19 dalam PKPU.
Dalam hal ini masa jabatan yang dihitung yakni selama lima tahun penuh atau paling singkat dua setengah tahun. Dalam hal ini masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Seperti diketahui Edi Damansyah sebelumnya adalah wakil bupati Kukar mendampingi Rita Widyasari. Namun diperjalanan ternyata Rita terjerat dalam kasus hukum sehingga Edi menggantikannya.
Periode jabatan Rita Widyasari- Edi Damansyah 14 Februari 2016 hingga 14 Februari 2021. Namun pada 10 Oktober 2017 Edi Damansyah diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati, kemudian menjadi Penjabat Bupati dan baru pada 17 Februari 2019 dilantik menjadi Bupati Kukar definitif, setelah terbit Surat Keputusan Mendagri No 313.64.254 tanggal 6 Februari 2019.
Di periode keduanya, Edi Damansyah terpilih dan menjabat sebagai Bupati Kukar untuk periode 2021-2024 berdasarkan hasil pemilihan langsung.
Dikonfirmasi terkait apakah Edi Damansyah masih bisa berkontestasi di Pilkada Kukar 2024 setelah adanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 , Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi mengatakan bahwa untuk melenggang di Pilkada harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Untuk mengatakan gugur atau tidaknya seseorang menjadi calon gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi," kata Suardi.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah seseorang memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah, sebab belum memiliki dokumen terkait para bakal calon.
"Sekarang kita tidak bisa memastikan seseorang memenuhi syarat atau tidak, karena kita belum memiliki dokumen terkait beliau semua (para bakal calon kepala daerah) mengenai syarat untuk menjadi calon kepala daerah" ujarnya.
Namun demikian ia menegaskan jika saat ini PKPU Nomor 8 ini sudah diundangkan dan itulah yang menjadi panduan untuk menerima pencalonan kepala daerah.
Ia mengatakan saat ini KPU di daerah masih menunggu KPU Pusat akan menurunkan petunjuk teknis terkait pencalonan kepala daerah yang lebih detail.
"Jadi kita KPU di daerah ini mengacu pada peraturan KPU dan petunjuk teknis yang dibuat dari KPU RI," pungkasnya.
(Tim Redaksi)