Hal ini dipertegas dengan adanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam pasal 19 yang mengatur tentang syarat pencalonan peserta Pilkada menyatakan syarat maju sebagai kepala daerah yakni belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m," bunyi pasal 19 dalam PKPU.
Dalam hal ini masa jabatan yang dihitung yakni selama lima tahun penuh atau paling singkat dua setengah tahun. Dalam hal ini masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Seperti diketahui Edi Damansyah sebelumnya adalah wakil bupati Kukar mendampingi Rita Widyasari. Namun diperjalanan ternyata Rita terjerat dalam kasus hukum sehingga Edi menggantikannya.
Periode jabatan Rita Widyasari- Edi Damansyah 14 Februari 2016 hingga 14 Februari 2021. Namun pada 10 Oktober 2017 Edi Damansyah diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati, kemudian menjadi Penjabat Bupati dan baru pada 17 Februari 2019 dilantik menjadi Bupati Kukar definitif, setelah terbit Surat Keputusan Mendagri No 313.64.254 tanggal 6 Februari 2019.
Di periode keduanya, Edi Damansyah terpilih dan menjabat sebagai Bupati Kukar untuk periode 2021-2024 berdasarkan hasil pemilihan langsung.
Dikonfirmasi terkait apakah Edi Damansyah masih bisa berkontestasi di Pilkada Kukar 2024 setelah adanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 , Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi mengatakan bahwa untuk melenggang di Pilkada harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.