Mendapati laporan tersebut, polisi lantas bergerak. Namun pelaku tak dengan cepat berhasil diamankan karena dirinya telah kabur melarikan diri keluar kota.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan belum lama ini dari pelariannya di Kalimanan Tengah sebagai buruh sawit.
“Pelaku kita tangkap di wilayah Kalimantan Tengah, dia di sana bekerja sebagai buruh sawit,” kata Andika.
Akibat dari perbuatan bejatnya itu, MR dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D nomor 17 tahun 2016 dan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(redaksi)