POJOKNEGERI.COM - Perbuatan di luar nalar dilakukan seorang pria 30 tahun di Samarinda.
Pria itu berinisial MR yang tegas melampiaskan nafsu syahwatnya kepada anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD).
MR sebagai sosok ayah sambung bukan melindungi. Justru bocah malang berusia 11 tahun ini berulang kali menjadi korban pelampiasan nafsunya hingga hamil dan melahirkan.
“Tersangka ini merupakan ayah tiri korban. Sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali hingga korban sampai hamil dan punya anak,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andhika Dharma Sena, Rabu (8/2/2023).
Peristiwa pilu itu bermula sejak 2020 silam. Saat ibu korban bersama pelaku tinggal di sebuah indekos di Kecamatan Sungai Pinang.
Di dalam kamar indekos, pelaku rupanya mulai menunjukan gelagat amoral kepada anak sambungnya itu. Yakni dengan cara meraba tubuh korban, hingga akhirnya nekat melakukan rudapaksa kepada bocah malang tersebut.
“Saat itu korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas 4 SD," tambahnya.
Setelah berulang melancarkan nafsunya, perubahan tubuh korban akhirnya mengungkap aksi bejat ayahnya tersebut. Meski sang ibu mengetahui anaknya telah disetubuhi suaminya tersebut, namun ia memilih bungkam dan berpisah dengan pelaku. Diyakini, sang ibu takut kepada ayah tiri dari anaknya itu.
“Mereka berpisah, korban bersama ibunya pergi keluar kota. Di sana (luar kota), korban melahirkan kemudian mereka balik lagi ke Samarinda,” imbuhnya.
Setelah kepulangan korban ke Samarinda, dan dirinya kembali bersekolah ditempat yang sama, guru korban pun merasa ada yang aneh dan berbeda dari anak didiknya tersebut.
Singkat, korban pun ditanya dan menjawab kalau dirinya baru saja bepergian dari luar kota dan melahirkan anak.
Mendengar pengakuan polos korban, kontan gurunya merasa terkejut. Kemudian ibu korban pun dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak sekolah.
Sejurus kemudian, perisitwa itu akhirnya dilaporkan ke kantor kepolisian setempat. Tepatnya pada Desember 2021 kemarin.
“Laporannya itu kita terima pada Bulan Desember 2021 lalu,” jelas Andika.
Mendapati laporan tersebut, polisi lantas bergerak. Namun pelaku tak dengan cepat berhasil diamankan karena dirinya telah kabur melarikan diri keluar kota.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan belum lama ini dari pelariannya di Kalimanan Tengah sebagai buruh sawit.
“Pelaku kita tangkap di wilayah Kalimantan Tengah, dia di sana bekerja sebagai buruh sawit,” kata Andika.
Akibat dari perbuatan bejatnya itu, MR dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D nomor 17 tahun 2016 dan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(redaksi)