Menurutnya, valuasi HAKI bisa dilihat dari potensi pendapatan yang bakal diterima. Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual.
"Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang akan diberikan pun akan semakin besar. Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," paparnya.
Karenanya, Ia mengajak masyarakat dan pemerintah daerah peduli terhadap kekayaan intelektual (KI) yang dibuatnya.
Pencatatan karya intelektual, lanjut dia, membuat karya maupun inovasi jadi terlindungi. Pula menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Segenap upaya pemajuan kekayaan intelektual guna mewujudkan pemulihan ekonomi nasional menjadi konsen kami," pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)