POJOKNEGERI.COM - Konten yang diunggah ke YouTube bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang.
Bagaimana ceritanya?
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut konten yang diunggah ke YouTube dan mendulang banyak views sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.
Yasonna menuturkan hal ini merupakan bagian dari fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu.
Dengan PP itu, kata Yasonna, Jokowi mengizinkan produk bersertifikat kekayaan intelektual, salah satunya lagu, sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek kah, atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Kamis (21/7/2022) dikutip dari CNN Indonesia.
Kata Yasonna, kebijakan itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).