POJOKNEGERI.COM - Rabu besok (Rabu 20/7/2022) adalah batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat asing maupun domestik, sesuai dengan yang ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Google, WhatsApp, Instagram, Facebook dkk pun terancam diblokir lantaran aplikasi itu belum terdaftar dalam PSE Lingkup Privat.
Menanggapi hal tersebut Google mengatakan telah mengetahui peraturan Kominfo itu.
Mereka akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhinya.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi" kata perwakilan Google dilansir dari CNBC Indonesia.
Sementara Meta sebagai perusahaan induk WhatsApp, Instagram dan Facebook masih bungkam.