POJOKNEGERI.COM - Kepolisian masih mendalami kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), dengan tersangka Wahyu Kenzo.
Penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 9 Miliar dinilai kepolisian mirip dengan skema ponzi.
"Lebih kurang seperti ponzi. Mereka menyampaikan bahwa uang yang didepositkan itu akan dikelola di luar negeri, namun ternyata bukan seperti itu," ucap Kapolresta Malang, Kombes Budi Hermanto, dilansir Antara, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, saat seseorang akan melakukan penarikan uang pada anjungan tunai mandiri (ATM), akan tertera nilai nominal dana yang bisa ditarik.
Namun, pada robot ATG, keuntungan hanya tertera pada layar dan tidak bisa dilakukan penarikan untuk diuangkan.
Sehingga keuntungan yang diyakini para member hanya angka yang tertera.
"Misalnya, korban melakukan deposit Rp 100 juta dan kemudian menjadi Rp 1,5 miliar, tapi itu tidak bisa dicairkan. Hal ini yang membuat masyarakat masih merasa bahwa robot trading ATG memberikan dampak dan hasil yang besar," katanya.