"Artinya selama ini kami bukan diam karena perkara itu sudah naik penyidikan, namun yang bersangkutan ini pihak tersangka pada saat diperiksa melarikan diri. Jadi kami sudah berupaya mencari sampai dengan saat ini kami terbitkan DPO itu," beber Indra melalui sambungan seluler kepada awak media, Jumat (12/11/2021).
Dijelaskan bahwa Dila tak bisa mempertangungjawabkan pengelolaan dana.
"Dia tidak bisa mempertanggungjawabkan, dana yang diambil tidak bisa SPJ kan," ujar Indra.
Hingga saat ini, Kejari masih dalam upaya memburu Dila Ermono Wibowo.
"Sampai saat ini masih melacak makanya kami meminta siapapun itu kalau ada informasi soal tersangka, mohon diinfokan untuk keberadaannya," ujarnya.
(redaksi)