POJOKNEGERI.COM - Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Balikpapan jadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Balikpapan yang jadi DPO itu ialah Dila Ermono Wibowo.
DPO itu disiarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Dila Ermono Wibowo adalah tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran DPRD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2014-2017.
Untuk kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Indra Rivani menjelaskan, tersangka sudah lama menjadi target penangkapan. Hanya saja Dila rupanya melarikan diri.
"Artinya selama ini kami bukan diam karena perkara itu sudah naik penyidikan, namun yang bersangkutan ini pihak tersangka pada saat diperiksa melarikan diri. Jadi kami sudah berupaya mencari sampai dengan saat ini kami terbitkan DPO itu," beber Indra melalui sambungan seluler kepada awak media, Jumat (12/11/2021).
Dijelaskan bahwa Dila tak bisa mempertangungjawabkan pengelolaan dana.
"Dia tidak bisa mempertanggungjawabkan, dana yang diambil tidak bisa SPJ kan," ujar Indra.
Hingga saat ini, Kejari masih dalam upaya memburu Dila Ermono Wibowo.
"Sampai saat ini masih melacak makanya kami meminta siapapun itu kalau ada informasi soal tersangka, mohon diinfokan untuk keberadaannya," ujarnya.
(redaksi)