Meskipun jumlah pemilih bertambah, KPU Kaltim telah mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 11.441 pada Pemilu Serentak 2024 menjadi 6.274 TPS untuk Pilkada.
Hal ini disebabkan penggabungan TPS yang berdekatan, sesuai aturan baru yang meningkatkan kapasitas TPS dari maksimal 300 pemilih menjadi 600 pemilih per TPS.
"Penggabungan TPS dilakukan untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan aksesibilitas masyarakat," jelas Abdul Qayyim.
KPU Kaltim juga memastikan pengamanan logistik menjadi prioritas utama. Dengan dukungan penuh dari Polda Kaltim, setiap tahapan distribusi logistik Pilkada, mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS, dipastikan berjalan aman dan terkendali.
"Peran Polda Kaltim sangat krusial dalam menjaga keamanan distribusi logistik Pilkada. Ini bagian penting dari memastikan Pilkada berjalan lancar," tegasnya.
KPU Kaltim berharap masyarakat Kaltim, yang dikenal memiliki antusiasme tinggi dalam berdemokrasi, kembali menunjukkan partisipasi optimal pada 27 November 2024, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dengan persiapan yang matang dan kolaborasi antarlembaga, Pilkada Kaltim 2024 diharapkan tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga menjadi ajang demokrasi yang membanggakan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur. (adv/kpukaltim)