POJOKNEGERI.COM - Hari ini, sidang pembacaan putusan atas kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, yang juga merupakan suami dari selebriti Sandra Dewi, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini dilaksanakan di ruang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekitar pukul 10.20 WIB.
Sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis menghadapi dakwaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan sektor pertambangan timah. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian negara. PT Refined Bangka Tin (RBT), yang beroperasi di sektor pengolahan timah, dituduh terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
"Agenda: untuk pembacaan putusan," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Dalam sidang yang berlangsung, Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.