POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengust kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi dan reklamasi lahan pertambangan batubara.
Mengust kasus ini, Kejati Kaltim menggeledah kantor PT Jembayan Muarabara Group pada Rabu (20/11/2024) kemarin.
Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik di kantor PT JMB Group yang berlokasi di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda.
“Tindakan penggeledahan ini merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi dan reklamasi lahan pertambangan batubara oleh PT JMB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (21/11/2024).
Lanjut dijelaskannya, kalau perkara yang sedang diusut terkait dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan PT JMB Group.
"Tim penyidik telah menemukan indikasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara tidak sah yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Toni.