Selain itu, Suhardi menekankan pentingnya upaya pencegahan praktik politik uang dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang pelaksanaan Pilkada.
“Untuk memitigasi potensi risiko, Kejaksaan akan mengoptimalkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, dan komunitas intelijen,” tegasnya.
Suhardi juga menambahkan bahwa Kejaksaan telah membentuk Program Posko Pemilu, yang menyediakan layanan pengaduan serta konsultasi hukum bagi masyarakat.
Program ini diharapkan dapat membantu deteksi dini terhadap potensi konflik sosial di daerah-daerah rawan, guna mencegah gangguan keamanan selama Pilkada 2024.
Dengan langkah-langkah ini, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan aman, adil, dan transparan. (adv)