"Kita mempertanyakan kenapa KSOP menilai lahan tersebut adalah lahan sengketa, sedangkan itu bukan kapasitas KSOP untuk menilai," kata Ahmar pada saat konferensi pers.
PT. SAK merasa dirugikan oleh sikap KSOP yang dianggap mempersulit proses izin tersebut yang menyebabkan terhentinya aktivitas bongkar muat kayu PT. SAK di Muyub Ilir, Kutai Barat selama beberapa bulan terakhir.
Terlebih PT. SAK mengklaim seluruh kayu dan aktivitas nya di Muyub Ilir sepenuhnya legal dan telah memiliki izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) melalui bentuk izin Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara.
"Kenapa KSOP hanya menghentikan kegiatan bongkar muat di Muyub yang dari segi jarak cukup jauh dari Samarinda?," tanya Ahmad.
Permasalahan ini pun telah dibahas di komisi II DPRD provinsi Kaltim melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan semua pihak terkait.
Sementara itu, diwawancara awak media secara terpisah, Kepala KSOP kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan seluruh penjelasan terkait yang dipermasalahkan oleh PT. SAK pada dua kali RDP di DPRD Kaltim.