POJOKNEGERI.COM - Keberatan dilayangkan salah satu perusahaan perihal dihentikannya izin keselamatan garis pantai.
Adalah PT. Sendawar Adhi Karya (SAK), perusahaan kayu yang berkonsesi di wilayah Muyub Ilir, Kabupaten Kutai Barat yang merasa keberatan dengan dihentikannya izin keselamatan pemanfaatan garis pantai sehingga terhambatnya aktivitas pengangkutan kayu mereka dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) atau logpond mereka di Kutai Barat.
Diketahui, izin tersebut dihentikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Samarinda sejak bulan Mei 2021 terkait persoalan sengketa lahan tempat penimbunan kayu antara PT. SAK dengan PT. Tering Indah Jaya (TIJ) yang beroperasi di kawasan yang sama.
PT. SAK menilai bahwa terkait area lahan tersebut pihaknya bersama PT. TIJ telah melakukan kesepakatan bersama untuk tidak saling bersengketa dan telah mencantumkannya dalam surat tertulis pada bulan Juni 2021 yang juga diberikan kepada pihak KSOP.
Namun melalui Ahmar Anas, kepala administrasi umum, personalia dan humas PT. SAK mengungkapkan belum ada jawaban dari KSOP kelas II Samarinda serta tindak lanjut dari permohonan izin keselamatan pemanfaatan garis pantai tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh PT. SAK pada Sabtu (13/11/2021) di Samarinda, PT. SAK klaim telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk permohonan terbitnya izin yang diajukan.