POJOKNEGERI.COM - Pihak kepolisian telah mengungkap kasus prostitusi teranyar di Samarinda.
Namun penyelidikan berkas perkara kematian Rabiatul Adawiyah (21) di kamar Hotel MJ bernomor 508 masih terus dilakukan.
Korban pembunuhan ini belakangan diketahui bekerja sebagai wanita tuna susila (WTS).
Perempuan muda asal Kalimatan Selatan ini diketahui tewas di tangan tamunya usai melakukan transaksi. Terakhir polisi sudah menetapkan dua tersangka di dalam kasus berbeda tersebut.
Ia adalah Rudi sebagai tersangka pembunuh dan Erwin muncikari korban.
Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.