Kedua tersangka ini di tangkap diwaktu yang berbeda. Erwin yang 'menjual' korban untuk memberikan pelayanan esek-esek kepada Rudi, ditangkap pada 28 September lalu.
Sementara Rudi pembunuh korban, baru berhasil ditahan setelah 21 hari menjadi buronan polisi. Keduanya kini telah mendekam di Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota.
Tak berhenti sampai di situ, polisi masih mendalami perihal kasus prositusi online melalui Aplikasi MiChat tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Sabtu (13/11/2021) siang tadi.
Dikatakannya, jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, yang diduga memiliki kaitan dengan bisnis prositusi online dengan korban.
"Sejauh ini sudah ada empat orang yang kami periksa, ini dari hasil patroli cyber kami," terangnya.