Menurut KIKA dan SPK, pemberhentian dari jabatan struktural tersebut diduga kuat terkait kritiknya terhadap dokter asing yang hendak ekspansif dan dibuka kran liberalisasinya oleh Menkes BGS.
"Pemberhentian dari jabatan struktural tersebut yang terjadi akibat rangkaian tindakan dari kritik yang dilakukan oleh Prof. Budi Santoso terhadap Menkes BGS," ungkapnya KIKA dan SPK dalam rilis.
Dijelaskannya, upaya pemberhentian itu adalah bukti nyata tentang otonomi kampus PTNBH, yang menggunakan like and dislike untuk melakukan pemberhentian sepihak pimpinan Universitas.
Menurut KIKA, PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 telah membawa dampak yang buruk dalam penerapannya.
Setidaknya, ada dua problem dasar dari pemberhentian Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair dan polemik dokter asing.
Problem pertama, bagaimana Omnibus Law Bidang Kesehatan memiliki problem sejak awal pembentukannya, mulai dari pembentukan regulasinya berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundang undangan buruk yang tidak transparan dan tidak partisipatif.
Kemudian minimnya partisipasi, bahkan organisasi sejumlah organisasi profesi tidak dilibatkan sehinga mereka menolaknya.
Gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Senayan tak pernah digubris, padahal partisipasi bermakna merupakan kata kunci agar legislasi tersebut baik.
Hal yang tidak kalah fatal adalah memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol (super-body) pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan.