POJOKNEGERI.COM - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengaku miris dengan pemberhentian Prof. Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) yang dilakukan secara sepihak.
Berdasarkan pernyataan sikap KIKA dan SPK yang diterima media ini, pemberhentian Prof. Budi Santoso dari jabatannya bermula dari polemik diberlakukanya Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau Omnibus Law bidang kesehatan.
Dalam UU tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) memberi sinyal akan mendatangkan dokter asing ke tanah air.
Prof. Budi Santoso kerap mengkritik kebijakan tersebut.
Ia menilai kebijakan itu sebagai penegas liberalisasi sektor kesehatan.
Prof. Budi Santoso menilai 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter-dokter yang berkualitas.
Bahkan kualitasnya ia yakini tidak kalah dengan dokter-dokter asing.
Menurutnya, banyak RS vertikal di kota-kota besar di Indonesia, dimana banyak dokter spesialis yang berkompeten dan tidak kalah baik dengan yang ada di luar negeri.
"Namun buntut dari kritik tersebut, Prof. Budi Santoso yang lantang menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing, dipecat dari jabatannya," demikian rilis KIKA dan SPK yang diterima media.