Yakni, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Kemudian, tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Lalu, tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Terkhusus untuk tambahan penghasilan ini, diatur bahwa tambahan penghasilan ini diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
Dengan itu, untuk guru ASN yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, tak lagi mendapatkan tambahan penghasilan.
(redaksi)