POJOKNEGERI.COM - Gubernur Kaltim terbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan pemasangan PLTS atap/rooftop pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam surat edaran bernomor: 671/1357/DESDM, termuat imbauan kepada seluruh OPD di Pemprov Kaltim, untuk memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atap kantor atau sekretariat.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengurangi efek gas rumah kaca, meningkatkan bauran energi, hingga menghemat penggunaan tenaga listrik, yang berimbas pada pengurangan beban anggaran.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, turut merencanakan pemasangan PLTS di atap Sekretariat DPK Kaltim.
Hal itu disampaikan Muhammad Syafranuddin, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim.
"Iya, kami sedang meminta ke Pak Gubernur terkait pemasangan panel surya di atap DPK Kaltim," kata Ivan, sapaan akrabnya.
Untuk pemasangan panel surya PLTS di perpustakaan daerah, DPK Kaltim akan bekerjasama dengan PT Listrik Kaltim.
"Pemasangan panel surya, kami akan bekerjasama dengan PT Listrik Kaltim," ungkapnya. (Advertorial)