POJOKNEGERI.COM- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, terapkan denda keterlambatan pengembalian buku jika telah melebihi batas tempo pengembalian.
Denda yang diterapkan sebesar Rp1.000 per hari keterlambatan.
Muhammad Syafranuddin, Kepala DPK Kaltim menyebut denda yang diberikan ke anggota perpustakaan akan masuk dalam kas daerah.
“Sebenarnya denda itu bukan hukuman, tetapi hanya untuk kepedulian supaya dia menjaga buku milik kita bersama. Kasihan orang lain yang ingin meminjam buku yang sama,” kata Syafranuddin, belum lama ini.
Dengan adanya penerapan denda tersebut, jadi pengingat kepada anggota perpustakaan daerah, agar bisa mengembalikan buku tepat waktu.
“Jadi anggota punya kepedulian. Jadi tidak ada orang yang mencuri buku, mungkin karena kesempatan dia tidak ada,” jelasnya.
DPK Kaltim akan berupaya untuk memiliki inovasi sehingga para anggota tidak akan membayar denda jika terlambat mengembalikan buku perpustakaan. (Advertorial)