POJOKNEGERI.COM - Ketua FSPTTH (Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer) Fesdikari Kaltim, Wahyuddin, turut beri respon perihal persoalan insentif yang belakangan marak diberitakan di Samarinda.
Ia sampaikan bahwa untuk guru honorer, sebenarnya tak ada masalah.
"Kalau untuk honorer, saya kira tak ada masalah. Untuk sampai saat ini, honorer kan tak ada masalah. Artinya, insentif kan tetap dibayar kan," ujarnya dihubungi Selasa (4/10/2022).
Memang diakuinya bahwa sebelumnya ada kabar beredar terkait pengurangan insentif honorer. Namun, berjalan waktu, kabar itu tidaklah benar.
"Artinya tidak ada pemotongan dan sampai saat ini juga tak ada pemotongan untuk insentif tenaga honorer. Nah, yang jadi persoalan adalah insentif guru PNS, yang (dinilai) double mata anggaran," ujarnya.
Disampaikan, persoalan sosialisasi dinilainya menjadi faktor sehingga bisa saja menimbulkan miss persepsi antara guru PNS dengan adanya kebijakan yang diambil Pemkot Samarinda.
"Saya kira sosialisasi, kawan-kawan PNS tak dapat sosialisasi. Tapi kalau sudah dapat sosialisasi, dan fakta hukumnya benar, saya yakin mungkin kawan-kawan (PNS) menerima. Kemarin kan langsung ada surat edaran, dan mungkin membuat resah," ujarnya.
Ia pun menilai langkah Pemkot Samarinda untuk mengajak perwakilan guru ke Jakarta itu sudah tepat.
"Saya rasa itu sudah tepat. Mereka (guru) akan mendengar sendiri dan mereka bisa menyuarakan apa yang diinginkan kawan-kawan di daerah. Bisa pertanyakan langsung, dan kalau sudah jelas, tidak boleh double dan sebagainya, mungkin kawan-kawan bisa menerima, Tapi, dasar hukumnya harus jelas," ujarnya.
Wahyuddin juga mengambil nada positif untuk upaya Pemkot melakukan penataan ulang perihal tenaga kerja ASN maupun honorer itu. Disampaikan, mapping memang dirasa sangat perlu dilakukan.
"Memang masukan dari kami untuk mengadakan mapping lagi. Dulu ketika almarhum (Ahmad Amins) kami mapping itu. Karena ada beberapa penerima insentif yang double. Harapan kami memang mapping, libatkan kami. Mapping juga bukan hanya tenaga honorer, tetapi juga kebutuhan guru. Artinya jumlah rombel itu sesuai tidak, dengan rasio guru, artinya jangan ada lagi siluman-siluman. Tak pernah ngajar, tak pernah ada, tetapi insentif dia dapat," ujarnya.
"Kalau ada wacana itu, kami mendukung, dan kami siap sama-sama (bekerja untuk mapping). Kalau sudah ada mapping, mudah untuk tahu kebutuhan guru untuk disampaikan ke BKN. Rasio kebutuhan guru itu," ujarnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Permendikbudriset Nomor 44 Tahun 20222, mengatur adanya pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di provinsi atau kabupaten/kota.
Di peraturan itu, dijabarkan terkait dengan tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru.
Yakni, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Kemudian, tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Lalu, tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Terkhusus untuk tambahan penghasilan ini, diatur bahwa tambahan penghasilan ini diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
Dengan itu, untuk guru ASN yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, tak lagi mendapatkan tambahan penghasilan.
(redaksi)