Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Kaltim digugat oleh 10 perusahaan tambang batu bara di Kaltim terkait perpanjangan perizinan.
Dampak dari pengerusakan relaas yang diduga dilakukan oleh ketiga terlapor itu, membuat Kepala Dinas ESDM Kaltim sebagai tergugat tidak hadir didalam persidangan. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu lantas memenangkan penggugat melalui putusan verstek.
Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dianggap telah melawan hukum dengan tidak menghadiri persidangan. Lantaran tidak hadir di persidangan setelah tiga kali dilayangkan relaas.
Dampak lain dari keputusan verstek yang dijatuhkan Majelis Hakim, dapat memudahkan perusahaan tambang itu untuk mendapatkan izin perpanjangan dari pusat. Saat ini 10 perusahaan itu telah masuk di Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Jakarta.
MODI adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim. Sehingga dengan mudahnya 10 perusahaan itu memperbarui lagi izin pertambangan yang sebelumnya telah kadaluwarsa.
Perkara yang disidangkan terkait gugatan dari 10 perusahaan tambang yang merasa diabaikan ketika hendak memperpanjang izin pertambangan. Perpanjangan izin tambang memang tidak dilanjuti oleh Dinas ESDM Kaltim, dengan alasan keputusan berada di pusat.
Sementara itu, Christianus Benny yang baru mengetahui kalah di dalam persidangan, kemudian melaporkan ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim itu ke Mako Polresta Samarinda. Untuk saat ini kedua pegawai honorer tersebut telah diberhentikan, sementara yang berstatus PNS dalam masih diproses di inspektorat.
(redaksi)