POJOKNEGERI.COM - Kasus penyebaran video tak senonoh terjadi di Samarinda.
Kali ini diduga dilakukan seorang pria berinisial WK (32).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WK kini diringkus Unit Eksus dan Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Jumat, (3/12/2021) lalu.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika seorang wanita yang diduga merupakan mantan istri WK membuat laporan ke polisi.
Dalam laporannya, WK diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pria 32 tahun itu, dituding dengan sengaja mengupload dan menyebarkan video hubungan intim korban dan pelaku.