POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaaan suap yang dilakukan tiga pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, terus bergulir di Satreskrim Polresta Samarinda.
Pelapor, dalam hal ini Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny semestinya dijadwalkan untuk dimintai keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin (6/12/2021) pagi tadi.
Namun proses pemeriksaan keterangan terhadap pelapor itu terpaksa tertunda. Lantaran yang bersangkutan sedang melangsungkan kunjungan kerja bersama Gubernur Kaltim di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Christianus Benny, Agus Talis saat dihubungi media ini sore tadi.
"Iya pemeriksaan keterangan ditunda, karena klien kami sedang ada Dinas keluar daerah," ungkapnya.
Joni sapaan karibnya, mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoodinasi dengan pihak penyidik Satreskrim Polresta Samarinda, perihal penundaan pemeriksa keterangan kliennya tersebut.
"Kami juga sudah mengajukan jadwal ulang untuk pemeriksaan pelapor. Soalnya pelapor sedang dinas ke Kutai Kartanegara bersama Gubernur Kaltim, Isran Noor. Jadi hari ini kami cuman kasih surat pemberitahuan untuk ditunda dan sudah diterima. Oleh karena itu direschedule," terangnya.
Joni mengatakan, dengan adanya surat perubahan jadwal yang diajukan, maka proses BAP ditunda hingga Senin (13/12/202) pekan depan.
"Sebenarnya permohonan tanggal 8 Desember 2021, tapi penyidik ada jadwal lain, ada perkara lain, jadi minggu depan ditundanya," imbuhnya.
Tertundanya proses BAP pelapor ini berdampak pula dengan proses memintai keterangan dari ketiga terlapor. Adapun terlapor didalam kasus ini adalah RO dan MHA yang merupakan tenaga honorer. Serta ES sebagai pegawai negeri sipil.
"Benar, terlapor yang seharusnya dimintai keterangan Selasa (7/12/2021) besok (hari ini), jadinya ditunda juga," tambah Joni.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, kendati proses memintai keterangan tertunda, namun pihaknya masih tetap fokus memeriksa sejumlah dokumen yang disampaikan pelapor.
"Kita masih dalami semua dokumen pelapor. Intinya kita dalami pelapor dulu. Setelah itu baru terlapor yang kami mintai keterangan," singkatnya.
Diketahui, laporan polisi dengan nomor 40/KA-AJT/Tgr/XI/2021 yang telah masuk ke Polresta Samarinda sejak 23 November 2021 lalu itu, berkaitan dengan sabotase pengerusakan relaas atau surat panggilan sidang Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Surat tersebut diduga sengaja dirusak dengan cara dibakar oleh ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim, agar Kepala Dinas ESDM Kaltim tidak hadir didalam persidangan atas gugatan 10 perusahaan tambang batubara. Diduga ketiga terlapor menerima imbalan atas tindakan pengerusakan relaas tersebut.
Imbalan sejumlah uang ditransfer oleh seorang pria berinisial YB, yang diduga kuat bagian dari mafia tambang. Dengan rincian RO menerima Rp 400 juta, ES sebesar Rp 20 juta, dan MHA sebesar Rp 3 juta.
Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Kaltim digugat oleh 10 perusahaan tambang batu bara di Kaltim terkait perpanjangan perizinan.
Dampak dari pengerusakan relaas yang diduga dilakukan oleh ketiga terlapor itu, membuat Kepala Dinas ESDM Kaltim sebagai tergugat tidak hadir didalam persidangan. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu lantas memenangkan penggugat melalui putusan verstek.
Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dianggap telah melawan hukum dengan tidak menghadiri persidangan. Lantaran tidak hadir di persidangan setelah tiga kali dilayangkan relaas.
Dampak lain dari keputusan verstek yang dijatuhkan Majelis Hakim, dapat memudahkan perusahaan tambang itu untuk mendapatkan izin perpanjangan dari pusat. Saat ini 10 perusahaan itu telah masuk di Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Jakarta.
MODI adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim. Sehingga dengan mudahnya 10 perusahaan itu memperbarui lagi izin pertambangan yang sebelumnya telah kadaluwarsa.
Perkara yang disidangkan terkait gugatan dari 10 perusahaan tambang yang merasa diabaikan ketika hendak memperpanjang izin pertambangan. Perpanjangan izin tambang memang tidak dilanjuti oleh Dinas ESDM Kaltim, dengan alasan keputusan berada di pusat.
Sementara itu, Christianus Benny yang baru mengetahui kalah di dalam persidangan, kemudian melaporkan ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim itu ke Mako Polresta Samarinda. Untuk saat ini kedua pegawai honorer tersebut telah diberhentikan, sementara yang berstatus PNS dalam masih diproses di inspektorat.
(redaksi)