“Iya, itukan Menteri. Sudah ada Undang-undang, bahwa tidak ada lagi (tenaga honorer, red), yang ada hanya PNS dan PPPK. Itu Undang-undang yang mengatur, itu bahasa normatif seperti itu,” katanya.
Adapun mengenai jumlah tenaga honorer yang ada di Kaltim saat ini, Diddy menyebut jumlahnya selalu fluktuatif.
“Kita tidak bicara jumlah, karena jumlah non PNS ini fluktuatif. Biasanya terkait proyek, misalnya ketika proyek jalan, maka akan ada, kalau selesai, selesai juga, nanti kalau perlu lagi bisa ditambah," jelasnya.
"Jadi, jumlah non PNS kita fluktuatif, tapi kebijakan pak Isran kan tidak ada penghapusan. Itu kuncinya dan bukan masalah jumlah,” pungkasnya.
(adv/diskominfokaltim)