POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Pusat diketahui bakal menghapus tenaga kerja honorer mulai tahun depan.
Kebijakan ini berangkat dari mandat yang ditungkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meski demikian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Diddy Rusdiansyah Anan menegaskan, sesuai kebijakan Gubernur Isran Noor, Pemprov Kaltim tidak akan menghapus tenaga honorer.
“Untuk daerah, pak Isran tidak menghapus (tenaga honorer, red),” ujarnya ditemui di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (7/6/2022).
Diddy memang mengakui bahwa Pemerintah Pusat telah menghapus tenaga honorer. Namun, dirinya tetap mengikuti kebijakan yang diambil oleh Gubernur Isran Noor.