POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Pusat diketahui bakal menghapus tenaga kerja honorer mulai tahun depan.
Kebijakan ini berangkat dari mandat yang ditungkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meski demikian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Diddy Rusdiansyah Anan menegaskan, sesuai kebijakan Gubernur Isran Noor, Pemprov Kaltim tidak akan menghapus tenaga honorer.
“Untuk daerah, pak Isran tidak menghapus (tenaga honorer, red),” ujarnya ditemui di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (7/6/2022).
Diddy memang mengakui bahwa Pemerintah Pusat telah menghapus tenaga honorer. Namun, dirinya tetap mengikuti kebijakan yang diambil oleh Gubernur Isran Noor.
“Iya, itukan Menteri. Sudah ada Undang-undang, bahwa tidak ada lagi (tenaga honorer, red), yang ada hanya PNS dan PPPK. Itu Undang-undang yang mengatur, itu bahasa normatif seperti itu,” katanya.
Adapun mengenai jumlah tenaga honorer yang ada di Kaltim saat ini, Diddy menyebut jumlahnya selalu fluktuatif.
“Kita tidak bicara jumlah, karena jumlah non PNS ini fluktuatif. Biasanya terkait proyek, misalnya ketika proyek jalan, maka akan ada, kalau selesai, selesai juga, nanti kalau perlu lagi bisa ditambah," jelasnya.
"Jadi, jumlah non PNS kita fluktuatif, tapi kebijakan pak Isran kan tidak ada penghapusan. Itu kuncinya dan bukan masalah jumlah,” pungkasnya.
(adv/diskominfokaltim)