Sebelumnya, pembagian wilayah belum menemui titik terang karena masih diperdebatkan. Namun satu bulan lalu, masalah tersebut telah rampung.
“Nanti kalau sudah lengkap (persyaratannya), kami proses untuk Peraturan Daerahnya,” ujar Arianto.
Saat ini, DPMD masih menunggu dokumen resmi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara untuk memperkuat bahwa Kelurahan Mangkurawang layak untuk dimekarkan atau tidak.
Jika hasil kajian BRIDA menyatakan pemekaran itu layak dan memenuhi seluruh persyaratan, maka akan segera ditindaklanjuti.
Pihaknya menargetkan proses pemekaran selesai pada 2024.
“Targetnya bisa tahun ini, karena kalau cukup syarat nanti kami usulkan ke provinsi, provinsi lanjut ke kementerian,” tandasnya. (adv)