POJOKNEGERI.COM - Kelurahan Mangkurawang yang terletak di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akan dimekarkan menjadi Desa Sidodadi.
Pemekaran ini mendapat dukungan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara.
Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto, menyatakan bahwa pemekaran kelurahan menjadi desa diperbolehkan sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 1/2017 tentang Penataan Wilayah.
"Kami akomodir dan Bupati sudah menyetujui untuk dimekarkan menjadi desa,” ucapnya pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Saat ini, Kelurahan Mangkurawang beserta tim pemekaran sedang menyiapkan batas wilayah yang telah dikoordinatkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah wilayah baru.
Pemekaran sebuah kelurahan harus memenuhi tiga kriteria esensial: persyaratan dasar, teknis, dan administrasi.
Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dimekarkan.