Lebih jauh disampaikan, peran dari para tersangka pada kasus tersebut. Pertama, tersangka MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SF sebagai penyedia pekerjaan dan dibantu B yang berperan sebagai pihak ketiga.
Meylani menyebut, berdasarkan kontrak pengerjaan, SF yang harus menggarap pembangunan peningkatan kualitas pemukiman yang ada di Karang Rejo. Namun, pengerjaan ini dialihkan ke pihak ketiga oleh B yang tidak tertuang di dalam kontrak pengerjaan.
“Ini dipihak ketigakan lagi. Seharusnya di dalam kontrak itu tidak dipihak ketigakan,” jelasnya.
Buntut penetapan tersangka ini, salah satu tersangka yakni B mengakukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka ke pengadilan.
“Dari penanganan penyidikan ini kami sudah menentukan tersangka, pada hari ini juga kami di Prapid oleh tersangka berinisial B,” ucap Meylani.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(tim redaksi)