POJOKNEGERI.COM, TARAKAN – Kasus tindak pidana korupsi kembali diungkap jajaran Korps Adhyaksa belum lama ini. Teranyar pengungkapan dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara.
Pada kasus tersebut, Tim Beskal mengamankan tiga tersangka karena diduga kuat melakukan pidana korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan di kawasan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan medio 2020.
Kepala Kejari Tarakan, Meylani mengungkapkan kalau tiga tersangka yang diamankan jajaranya bernama MA, SF dan B.
"Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan nama-nama tersebut sebagai tersangka," ucapnya, Sabtu (14/12/2024).
Diketahui, anggaran yang digunakan untuk proyek pengerjaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek dari Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PU sebesar Rp 22 miliar.
Sementara kerugian negara dari perkara yang melibatkan tiga tersangka ditaksir mencapai angka Rp 1,9 miliar. Hal diungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PKN) pada 7 November 2024.
“Proyek ini di tahun 2020 sudah selesai, untuk penyidikan kami lakukan di tahun 2022 sampai dengan hari ini. Kita tetapkan tersangka itu tahun 2024,” lanjutnya.
Lebih jauh disampaikan, peran dari para tersangka pada kasus tersebut. Pertama, tersangka MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SF sebagai penyedia pekerjaan dan dibantu B yang berperan sebagai pihak ketiga.
Meylani menyebut, berdasarkan kontrak pengerjaan, SF yang harus menggarap pembangunan peningkatan kualitas pemukiman yang ada di Karang Rejo. Namun, pengerjaan ini dialihkan ke pihak ketiga oleh B yang tidak tertuang di dalam kontrak pengerjaan.
“Ini dipihak ketigakan lagi. Seharusnya di dalam kontrak itu tidak dipihak ketigakan,” jelasnya.
Buntut penetapan tersangka ini, salah satu tersangka yakni B mengakukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka ke pengadilan.
“Dari penanganan penyidikan ini kami sudah menentukan tersangka, pada hari ini juga kami di Prapid oleh tersangka berinisial B,” ucap Meylani.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(tim redaksi)