POJOKNEGERI.COM, TARAKAN – Kasus tindak pidana korupsi kembali diungkap jajaran Korps Adhyaksa belum lama ini. Teranyar pengungkapan dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara.
Pada kasus tersebut, Tim Beskal mengamankan tiga tersangka karena diduga kuat melakukan pidana korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan di kawasan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan medio 2020.
Kepala Kejari Tarakan, Meylani mengungkapkan kalau tiga tersangka yang diamankan jajaranya bernama MA, SF dan B.
"Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan nama-nama tersebut sebagai tersangka," ucapnya, Sabtu (14/12/2024).
Diketahui, anggaran yang digunakan untuk proyek pengerjaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek dari Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian PU sebesar Rp 22 miliar.
Sementara kerugian negara dari perkara yang melibatkan tiga tersangka ditaksir mencapai angka Rp 1,9 miliar. Hal diungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PKN) pada 7 November 2024.
“Proyek ini di tahun 2020 sudah selesai, untuk penyidikan kami lakukan di tahun 2022 sampai dengan hari ini. Kita tetapkan tersangka itu tahun 2024,” lanjutnya.