"Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspose. Setelah kita gelar perkara. Tapi yang jelas itu dana dari bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tau itu diambil dari anggaran bakti," tuturnya.
Sebelumnya Plate kembali diperiksa penyidik selama enam jam pada Rabu (15/3) hari ini. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Plate dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan tersebut.
"Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ketut mengatakan Plate juga akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Hal itu lantaran proyek yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun, akan tetapi dilakukan hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Selain itu, penyidik sedianya juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.
Ketut mengatakan Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai dengan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari Kementerian terkait.
"Terakhir, klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP (Gregorius Alex Plate) yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan kakak kandungnya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).