"Penerjemahan berkas ke dalam bahasa Indonesia juga berlaku bagi pendaftar hafidz dan hafidzah," imbuhnya.
Terakhir, bagi mahasiswa yang orangtuanya meninggal karena COVID-19, (yatim, piatu, atau yatim-piatu) dapat menambahkan persyaratan khusus. Yakni dengan menyertakan surat keterangan korban Covid-19 dari Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten dan kota setempat.
Mengenai alokasi anggaran, Iman memastikan seluruhnya telah dialokasikan dalam APBD murni 2022.
"Anggaran yang diperlukan seluruhnya sudah dialokasikan ke APBD murni 2022. Yakni sebesar Rp 156 miliar," ungkapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)