POJOKNEGERI.COM - Kabar gembira di sektor pendidikan kembali berhembus di tengah kondisi pandemi COVID-19.
Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas telah resmi dibuka pada 22 Maret hingga 21 Mei 2022 medatang. Kendati demikian, mengenai persyaratan terdapat sedikit perubahan dari tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT), Iman Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan sejumlah penyempurnaan. Khususnya untuk formula skoring atau penilaian
2022 ini, BP-BKT akan memberi peluang yang lebih besar untuk mahasiswa dengan IPK tinggi pada perguruan tinggi dan program studi (prodi) berakreditasi B. Kendati demikian, perguruan tinggi dengan prodi berakreditasi A tetap diprioritaskan.
Formula terbaru skoring penilaian menjadi skor = (IPK×3) + (akreditasi prodi×1,5) + (akreditasi perguruan tinggi×1) × 10 : 5,5.
Selain itu untuk alih jenjang, pindah prodi, atau pindah perguruan tinggi hanya diberikan kesempatan untuk mendaftar pada kategori Beasiswa Stimulan.
Sebab masa studinya tinggal setahun dan kategori stimulan memang didesain untuk 1 semester saja.
"Tahun ini juga ada penyederhanaan berkas yang menjadi syarat untuk mendaftar beasiswa. Jika sebelumnya surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari tempat lain dan surat pernyataan bersedia menyelesaikan studi dibuat terpisah, kali ini kedua surat tersebut akan dijadikan dalam 1 surat pernyataan," jelas Iman kepada awak media di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Senin (22/3/2022).
Sebelumnya, ujar Iman, banyak pendaftar yang gugur di seleksi administrasi.
Faktornya macam-macam. Misalnya, di surat pernyataan itu pendaftar tidak menyertakan materai. Sekalipun disertakan materai, namun materai itu milik orang lain. Hal ini dapat diketahui dari nomor seri materai yang digunakan tampak sama.
"Ada juga yang memakai materai 6.000. Sementara, saat ini yang berlaku adalah materai 10.000," terangnya.
Hal lain yang disampaikan Iman yakni pendaftar dari daerah 3T. Pendaftar itu mengacu pada ketetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu untuk pendaftar luar negeri, berkasnya diwajibkan untuk diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh lembaga penerjemah yang bersertifikat.
"Penerjemahan berkas ke dalam bahasa Indonesia juga berlaku bagi pendaftar hafidz dan hafidzah," imbuhnya.
Terakhir, bagi mahasiswa yang orangtuanya meninggal karena COVID-19, (yatim, piatu, atau yatim-piatu) dapat menambahkan persyaratan khusus. Yakni dengan menyertakan surat keterangan korban Covid-19 dari Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten dan kota setempat.
Mengenai alokasi anggaran, Iman memastikan seluruhnya telah dialokasikan dalam APBD murni 2022.
"Anggaran yang diperlukan seluruhnya sudah dialokasikan ke APBD murni 2022. Yakni sebesar Rp 156 miliar," ungkapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)