Tiga kasus itu yakni pengembalian aset yang disita KPK dari Rita Widyasari, kasus pencucian uang serta upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diurus Rita di Mahkamah Agung.
Meski demikian, Rita Widyasari dalam persidangan, sampaikan bahwa dirinya tak pernah meminta bantuan untuk itu.
Justru dari pihak AKP Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husainlah yang menawarkan.
"Saya tidak menyangka-nyangka saya yang didatangi," ujarnya.
(redaksi)