POJOKNEGERI.COM - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari hadir sebagai saksi dalam kasus terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Robin Pattuju di Persidangan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/10/2021).
Diketahui, AKP Robin Pattuju jadi terdakwa dalam kasus suap penyidik KPK.
Dari pengembangan kasus AKP Robin Pattuju, mantan Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin kini telah jadi tersangka.
Di dalam persidangan, Rita Widyasari tak mengelak bahwa dirinya memang mengenal AKP Robin Pattuju.
"Kenal," ujar Rita saat ditanya hakim, dikutip dari Tempo.
Berlanjut, Rita pun sampaikan saat itu kedatangan AKP Robin Pattuju bagaikan malaikat yang datang kepadanya.
Ditambah lagi, aset-asetnya di Kaltim juga turut disita KPK.
Pasalnya, saat itu, Rita Widyasari sedang dalam masa terpuruk usai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Malaikat datang. Pikiran saya ada orang yang nolong saya karena saya dalam posisi buruk," kata Rita.
Untuk perkenalan dengan AKP Robin Pattuju, Rita mengenal melalui mantan Ketua DPR Ri Aziz Syamsuddin.
Berlanjut dari perkenalan pertama itu, AKP Robin Pattuju kemudian kembali bertemu dengan Rita. Di pertemuan selanjutnya, AKP Robin Pattuju tidaklah sendirian, melainkan bersama dengan pihak pengacara yang bernama Maskur Husain.
Dari saling bertemu itulah kemudian terungkap bahwa ada penawaran dari pihak AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain untuk mengurus kasus yang sedang dirundung Rita Widyasari.
Tiga kasus itu yakni pengembalian aset yang disita KPK dari Rita Widyasari, kasus pencucian uang serta upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diurus Rita di Mahkamah Agung.
Meski demikian, Rita Widyasari dalam persidangan, sampaikan bahwa dirinya tak pernah meminta bantuan untuk itu.
Justru dari pihak AKP Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husainlah yang menawarkan.
"Saya tidak menyangka-nyangka saya yang didatangi," ujarnya.
(redaksi)