Sedangkan yang menjadi sasarannya adalah:
a. Tersedianya informasi, data, dan materi yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang dapat di akses secara mandiri dan online oleh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
b. Meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah.
Sudi menuturkan, secara umum nantinya regulasi tersebut akan mencakup ruang lingkup yang meliputi: kewajiban ASN perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi bentuk dan jalur pengembangan kompetensi peserta pengembangan kompetensi; pelaksanaan pengembangan kompetensi kerja sama capaian pengembangan kompetensi data pengembangan kompetensi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.
“Semoga dapat terselenggara dengan baik sehingga dapat memengaruhi peningkatan indeks profesionalitas ASN di Kota Bontang,” terang mantan Camat Bontang Utara itu.
(advertorial)