POJOKNEGERI.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang mengeluarkan regulasi untuk pengembangan Aparatur Sipil Negara di Bontang yang harus diikuti.
Regulasi tersebut mengatur sistem terpadu dalam pengembangan ASN di lingkungan Pemkot Bontang. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto.
Kata dia, adapun regulasi itu bertujuan yakni untuk beberapa hal, meliputi:
a. Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS;
b. Pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan jabatan;
c. Mendukung pelaksanaan tugas PPPK; dan
d. Memberikan efektivitas dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.