POJOKNEGERI.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang mengeluarkan regulasi untuk pengembangan Aparatur Sipil Negara di Bontang yang harus diikuti.
Regulasi tersebut mengatur sistem terpadu dalam pengembangan ASN di lingkungan Pemkot Bontang. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto.
Kata dia, adapun regulasi itu bertujuan yakni untuk beberapa hal, meliputi:
a. Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS;
b. Pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan jabatan;
c. Mendukung pelaksanaan tugas PPPK; dan
d. Memberikan efektivitas dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Sedangkan yang menjadi sasarannya adalah:
a. Tersedianya informasi, data, dan materi yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang dapat di akses secara mandiri dan online oleh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
b. Meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah.
Sudi menuturkan, secara umum nantinya regulasi tersebut akan mencakup ruang lingkup yang meliputi: kewajiban ASN perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi bentuk dan jalur pengembangan kompetensi peserta pengembangan kompetensi; pelaksanaan pengembangan kompetensi kerja sama capaian pengembangan kompetensi data pengembangan kompetensi serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.
“Semoga dapat terselenggara dengan baik sehingga dapat memengaruhi peningkatan indeks profesionalitas ASN di Kota Bontang,” terang mantan Camat Bontang Utara itu.
(advertorial)