"DPRD hanya Raperda Penyertaan modal saja, lainnya dari pemerintah kota," katanya.
Adapun tujuh raperda yang disahkan itu adalah:
1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda 4/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)