POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda sahkan 7 peraturan daerah.
Dari 7 perda itu, salah satu yang disahkan adalah perda penegakan disiplin protokol kesehatan.
Perda itu dianggap penting untuk disegerakan, meskipun saat ini kondisi COVID-19 di Samarinda sedang melambat.
Disampaikan bahwa perda itu adalah sebagai upaya pencegahan penularan dalam kondisi tertentu seperti meningkatnya level pembatasan sosial yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik.
Ia sebut bahwa perda tentang penegakan disiplin prokes ini telah selesai sejak lama.