Masih di hari yang sama, Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah juga ikut diamankan beserta uang tunai lebih dari Rp30 juta. Uang tersebut merupakan aliran dana dari Rusli selaku koordinator tim pengurusan program PTSL.
Diringkusnya Lurah Sungai Kapih ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda, Nofiansyah. Namun, dirinya belum bisa memastikan sejauh mana pemeriksaan yang saat ini sedang berjalan.
"Selain Pak Lurah ada juga orang luar, bukan pegawai yang ditahan. Tapi lebih jelasnya kami masih menunggu polisi," ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena juga membenarkan jika jajarannya sedang melakukan pendalaman penyidikan kasus tersebut. Namun, dirinya belum bisa membeberkan rinciannya secara detail.
"Iya (lakukan penyidikan pungli PTSL), nanti yah untuk jelasnya," singkatnya.
Sementara itu, turut dikonfirmasi pula Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dengan singkat membenarkan adanya Kasus Pungli PTSL yang menjerat salah satu oknum kelurahan di Kota Tepian itu.
"Iya ada, nanti kita rilis hari Senin (11/10/2021) ya," kata perwira yang juga menjabat Ketua Saber Pungli Samarinda ini.
(redaksi)