Dalam pengajuan dokumen persyaratan PTSL, 30 September lalu, dirinya diminta uang senilai Rp1,5 juta oleh pria bernama Rusli yang mengaku sebagai staff Badan Pertanahan Nasional dan bertugas di Kelurahan Sungai Kapih.
"Itu ditandatangan bermaterai, tapi yang bermaterai itu tidak diberikan salinannya, cuma dikasih kwitansi bayar saja. Bahkan pada 17 September lalu awal ngurus diminta duit juga Rp100 ribu," terangnya.
3. Korban hingga kini tak dapat penjelasan
Lantaran tak mengetahui ada tidaknya nominal dalam pengurusan program PTSL, sumber tersebut dengan mudah terjebak akal bulus oknum kelurahan. Bahkan hingga kini dirinya tak mengetahui peruntukan uang yang diminta darinya.
Sejatinya, progam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 ini dikenakan biaya maksimal Rp250 ribu untuk wilayah Kalimantan.
"Saya enggak tahu itu buat apa. Dan bagaiman juga nasib surat yang saya urus. Saya enggak tahu," keluhnya.
4. Rusli sudah diringkus polisi
Informasi dihimpun, dugaan pungli PTSL ini telah ditangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidikor) Satreskrim Polresta Samarinda.
Yang mana, Rusli telah diringkus pada Selasa (5/10/2021) pukul 10.00 Wita di ruang serbaguna Kelurahan Sungai Kapih lengkap beserta uang tunai lebih dari Rp20 juta.
5. Lurah juga diamankan