POJOKNEGERI.COM - Kasus pengutan liar (pungli) menyeruak di Samarinda.
Pasalnya pungli itu terjadi pada salah satu program yang digaungkan Presiden Joko Widodo, yakni Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL).
Berikut tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal hal itu:
1. Pungli senilai Rp1,5 juta
Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang ditetapkan pemerintah pusat sejak 2018 rupanya menjadi lahan meraup rupiah oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Program yang sejatinya membantu masyarakat mendapatkan hak sertifikasi tanah dengan biaya nol rupiah ini dikawasan Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan justru dipatok senilai Rp1,5 juta.
Praktek dugaan pungli Rp1,5 juta untuk setiap berkas, per kavling 200 meter persegi itu pasalnya tertera jelas pada kwitansi yang mengikuti program PTSL.
Lengkap dengan stempel bertuliskan PTSL Kelurahan Sungai Kapih, yang diduga ada oknum internal yang bermain.
2. Sosok pria bernama Rusli
Salah satu korban yang namanya enggan disebutkan menjelaskan jika dalam pengurusan dokumen PTSL, dirinya bersama warga lain diminta mengumpulkan dokumen persyaratan ke aula serbaguna Kelurahan Sungai Kapih.