Arif membeberkan alasan mengapa pihaknya memberi perlindungan terhadap medsos yang banyak beredar, hal itu karena banyaknya aduan ke dewan pers terhadap medsosnya, bukan isi dari beritanya.
"Dalam perkembangannya, itu laporan-laporan kepada dewan pers menyangkut pemberitaan dalam beberapa kasus itu yang dilaporkan bukanlah beritanya, tapi media sosialnya. Nah ini mulai muncul persoalan," jelasnya.
Arif mengatakan memiliki badan hukum merupakan kepentingan yang wajib dimiliki oleh seluruh media massa sehingga dapat dipertanggungjawabkan ketika terjadi kesalahan.
"Kenapa badan hukum ini menjadi suatu yang penting, karena dalam Undang-undang No. 40, sebuah media itu tidak boleh anonim. Tidak boleh tidak jelas namanya. Dengan dia menjadi badan hukum, maka namanya itu menjadi penting. Ada nama perusahaannya, ada penanggungjawabnya, ada pengelolanya dan ada kantornya. Jadi kalau ada pertanggungjawaban yang mesti diminta, hukum tuh bisa mencari tahu siapa subjeknya," kata Arif.
(redaksi)