Arif mengatakan, sebanyak 4 kategori sudah ditetapkan untuk dilindungi oleh Dewan Pers.
Kategori pertama, media sosial yang dimiliki media mainstream, atau media yang berbadan hukum pers.
Kemudian, kedua, adalah media sosial yang dikelola oleh awak redaksi dari media berbadan hukum pers.
"Ketiga adalah mereka yang membikin media sosial yang isinya adalah kerja-kerja jurnalistik dan mereka ini adalah wartawan, tapi dia tidak ada kaitan dengan media asalnya. Dengan kata lain tidak ada badan hukum," kata Arif.
Kategori terakhir, lanjut Arif, adalah mereka yang melakukan seolah-olah kerja jurnalistik tapi dia bukan wartawan dan dia tidak menginduk kemanapun.
"Dari 4 kategori ini secara kasat mata di Undang-undang No. 40, kategori 1 dan 2 dilindungi oleh dewan pers, karena dia merujuk pada institusi berbadan hukum pers. Tetapi kategori 3 dan 4 itu tidak termasuk karena dia tidak ada induk badan hukum persnya," ucap Arif.
"Tentu saja dia bisa dilindungi, syaratnya ketika dia mengurus badan hukum pers," sambungnya.